JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mulai menaruh perhatian terhadap sektor pembiayaan dan keuangan yang kini mulai melakukan ekspansi ke dunia metaverse.
“Di antaranya penggunaan financial technologies (teknologi keuangan), kemudian artifisial intelijen, aset virtual, bahkan ada PJK bank yang telah mempublikasikan penggunaan metaverse,” kata Mahfud dalam webinar yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (23/2).
Ia mengimbau, agar para penyedia jasa keuangan dapat menyikapi perkembangan teknologi yang semakin pesat dengan bijak.
Mahfud mewanti-wanti, agar pihak perbankan nasional tetap menjalankan aktivitasnya sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
“Perkembangan teknologi ini harus disikapi oleh PJK secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF dalam dokumen FATF mengenai perkembangan dan tantangan pada teknologi baru,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyinggung perihal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, hendaknya penyedia jasa keuangan mampu mengidentifikasi dan mengkaji risiko terkait TPPU dan TPPT.
“FATF sendiri telah mendefinisikan teknologi baru itu adalah proses, metode dan kemampuan inovatif yang digunakan dengan tetap mematuhi program APU-PPT (anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme),” lanjut Mahfud.
Mahfud menambahkan, dirinya mendorong penggunaan teknologi baru supaya penyedia jasa keuangan dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara digital dan verifikasi digital.
Sebagai informasi, FATF merupakan organisasi inter-governmental yang sudah berdiri sejak 1989 oleh G-7 dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas TPPU dan kemudian dikembangkan untuk memberantas kegiatan TPPT dan pendanaan proliferasi/pengembangan senjata pemusnah massal.