JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan dana sebesar Rp 900 miliar untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tahun ini diperkirakan sebesar Rp900 miliar,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (22/2).

Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan iuran tahunan yang memang disiapkan pemerintah untuk mendukung program JKP yang berjalan tahun ini.

Isa mengatakan, besaran dana yang dikeluarkan pemerintah meningkat dibanding tahun lalu, yakni dari Rp 825 miliar menjadi Rp 900 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah memberikan suntikan dana sebesar Rp 6 triliun sebagai modal awal bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana JKP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tujuan daripada anggaran tersebut akan digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan iuran kepada peserta yang mengajukan klaim.

“Jadi dana awal itu tahun lalu Rp6 triliun ditaruh di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dana tersebut dan melakukan pembayaran kalau ada pekerja kita kehilangan pekerjaan. Tentu dikelola lebih lanjut bersama dengan iuran pemerintah,” imbuhnya.

Dengan adanya iuran yang diberikan pemerintah setiap tahunnya, diharapkan dana tersebut dapat bergulir dan dapat disalurkan sebagai manfaat JKP bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (JKP).

“Kalau pekerja kita kehilangan pekerjaan tetap di-cover melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga Jaminan Hari Tua-nya bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan di hari tuanya,” ucapnya.