JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah resmi menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 4 di empat wilayah yang ada di Jawa Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan empat wilayah tersebut yakni Cirebon, Magelang, Tegal dan Kota Madiun.

‘0enetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir. Asesmen dilakukan dengan merujuk kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata Safrizal, Selasa (22/2).

Safrizal juga menjelaskan, untuk daerah yang berada pada level 3 naik dari 66 daerah menjadi 99 daerah. Sedangkan jumlah daerah level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah.

“Untukk daerah level 1 pada PPKM pekan ini sudah tidak ada lagi,” imbuhnya

Empat kota level 4 akan menerapkan sejumlah aturan ketat. Misalnya, kegiatan di perkantoran sektor esensial (WFO) hanya boleh dilakukan 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.

Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Sementara itu, tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Safrizal menyampaikan pemerintah akan meningkatkan upaya tes, telusur, dan perawatan untuk merespons peningkatan kasus Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah juga mengimbau pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat.

“Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.