JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra menyampaikan apresasi tinggi kepada Presiden Joko Widodo, yang memerintahkan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera direvisi.

Apalagi saat ini, banyak kalangan yang ramai-ramai memberikan kritik hingga somasi kepada Menteri Tenga Kerja Ida Fauziyah.

Alhamdulillah, Presiden menginstruksikan kepada Menaker untuk revisi aturan JHT. Terima kasih,” kata Gurun, Selasa (22/2).

Gurun menilai perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT merupakan wujud Pemerintah melaksanakan kritik atau aspirasi rakyat dan tidak otoriter.

“Ini membuktikan pemerintah menjalankan aspirasi rakyat, tidak otoriter,” ujarnya.

Namun, Advokat muda ini juga menyampaikan agar tidak terulang kembali, Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi atau mengubah kepemimpinannya dalam hal administrasi negara.

“Agar tidak terulang kembali, pola administrasi negaranya sepertinya harus ada yang diubah. Libatkan rakyat sebelum dilahirkannya aturan,” pungkas Gurun.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mesnsesneg) Pratikno dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo telah memanggil Menko Perekonomian dan Menaker untuk membahas tentang JHT. Perintah Presiden adalah agar penyaluran JHT dipermudah lagi dan disederhanakan.

“Tadi pagi pak presiden sudah memanggil pak menko perekonomian dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” ungkap Pratikno dalam keterangan pers virtual, Senin (21/2).

Ia mengatakan bahwa aturan terkait persyaratan dan pembayaran JHT akan disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).