
JAKARTA, HOLOPIS.COM – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan 6 Januari 2022, mengatur syarat untuk bisa mengakses layanan publik adalah Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga saat masayarakat ingin gunakan layanan publik, seperti pinjaman KUR, pendidikan ibadah bahkan saat membuat SIM wajib menyertakan kartu JKN atau BPJS Kesehatan.

