JAKARTA, HOLOPIS.COM – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan 6 Januari 2022, mengatur syarat untuk bisa mengakses layanan publik adalah Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga saat masayarakat ingin gunakan layanan publik, seperti pinjaman KUR, pendidikan ibadah bahkan saat membuat SIM wajib menyertakan kartu JKN atau BPJS Kesehatan.
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.