NTT, HOLOPIS.COM Seekor hiu paus berukuran 7,4 meter ditemukan mati karena terjerat oleh alat tangkap ikan berupa jaring pukat di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan bahwa dari hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa Hiu Paus (Rhincodon typus) berjenis kelamin jantan. Ikan ditemukan terjerat oleh pukat milik nelayan.

Jenis ikan dilindungi penuh ini ditemukan pada pagi hari dalam keadaan sudah mati pada Kamis (17/2) lalu. Ikan kemudian ditarik ke pinggir pantai oleh nelayan sekitar hingga kurang lebih 20 meter dari bibir pantai.

Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus memiliki panjang total 7,4 meter, lebar badan 3,6 meter, panjang sirip 1,28 meter, lingkar badan 4.07 meter. Sedangkan panjang sirip dorsal mencapai 1 meter dengan lebar sirip dorsal 0,6 m, serta lebar mulut 1,50 meter, lebar rentang sirip ekor 2,10 meter, dan panjang klasper 0,5 meter. Kondisi ikan utuh tanpa luka tusuk atau goresan.

Tim gabungan telah menyepakati bahwa hiu paus akan ditenggelamkan di laut menggunakan pemberat berupa karung pasir dengan cara dibawa ke tengah laut menggunakan bantuan motor ketinting dari nelayan.

Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan bahwa hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

“Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN),” kata Tari.