yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Dukung Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid, MUI: Tapi Jangan Kaku

JAKARTA, HOLOPIS.COMMajelis Ulama Indonesia meminta aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala bisa disesuaikan di daerah masing masing.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh beralasan, penerapan aturan ini perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.

“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” kata Asrorun, Selasa (22/2).

Pada dasarnya, Asrorun beralasan, MUI mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tersebut.

“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” klaimnya.

Menurutnya, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021.

“Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

“Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan),” kilahnya.

Karenanya dia menganggap perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama.

“Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral