JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya yang dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, untuk segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mesnsesneg) Pratikno dalam keterangan persnya di Kanal YouTube milik Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2).

“Tadi pagi pak presiden sudah memanggil pak menko perekonomian dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” ungkap Pratikno dalam keterangan pers virtual, Senin (21/2).

Ia mengatakan bahwa aturan terkait persyaratan dan pembayaran JHT akan disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.

Pratikno mengatakan, aturan JHT akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah, baik dalam revisi Pernenaker maupun dalam regulasi lainnya.

Di samping itu, Jokowi juga mengajak para pekerja maupun masyarakat luas agar turut serta dalam mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.

Hal ini, menurutya, sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing yang tentunya berdampak pada ketertarikan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” jelas Pratikno.

Seperti diketahui, sejak Permenaker Nomor 2/2022 yang mengatur tentang pencairan JHT terbit, peraturan itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pekerja/buruh.

Bahkan dikabarkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah melayangkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”.