SUMUT, HOLOPIS.COMPolda Sumatera Utara sampai dengan saat ini masih melakukan pendalaman terkait temuan dugaan penimbunan minyak goreng (migor) di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum bisa menentukan, apakah ada pelanggaran pidana terkait penyimpanan minyak yang berlebihan di gudang tersebut atau tidak.

“Masih didalami, apakah itu penimbunan atau bukan,” kata Hadi, Senin (21/2).

Hadi beralasan, proses penyelidikan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Sumut dan masih mengumpulkan keterangan serta data.

“Masih proses penyelidikan sampai saat ini,”kilahnya.

Selain itu, Hadi mengaku informasi yang diterima pihaknya. Sejumlah minyak goreng yang berada di gudang-gudang tersebut hari ini didistribusikan.

“Info yang kami dapat hari ini mereka mendistribusikannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemantauan di sejumlah lokasi.

Satgas Pangan Sumut telah menemukan sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng di salah satu Gudang di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang diduga sengaja ditimbun oleh produsennya.

Berdasarkan informasi, mereka tidak mau rugi jika menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah Rp14.000 per kilogram.

Polda Sumut sebelumnya melakukan pemeriksaan dio tiga gudang milik 3 perusahaan berbeda, yakni PT Indomarco Prismatama di yang berada di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang gudangnya berlokasi di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.