JAKARTA, HOLOPIS.COM – Semangat pagi Sobat Holopis. Hari ini Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka gerai layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling di 4 (empat) lokasi di Jakarta.
Pada hari Senin (21/2) ini, keempat lokasi gerai tersebut akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Berikut adalah daftar lokasi yang bisa Anda kunjungi ;
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, lebih baik perhatikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM.
1. KTP asli, serta fotocopy 2 lembar,
2. SIM asli yang masih berlaku, serta fotocopy 2 lembar,
3. Pastikan KTP dan SIM masih sama sesuai domisili,
4. Surat keterangan dokter,
5. Mengisi formulir pendaftaran.
Layanan SIM ini khusus untuk perpanjangan saja. Bagi penerbitan SIM baru atau SIM yang sudah melewati tanggal kadaluarsa, bisa mengunjungi Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat Anda mendatangi Satpas SIM, sebaiknya jangan lupa memakai baju atau kaos berkerah dan membawa alat tulis sendiri.
Hukum
Ingat, SIM adalah dokumen administrasi jalan yang wajib dibawa oleh pengendara kendaraan saat berkendara. Akan ada sanksi administrasi berupa tilang kepada mereka yang melanggar aturan lalu lintas ini.
Hal ini tertuang di dalam pasal 281 UU LLAJ, yakni setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.