Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Kejati Jabar Ajukan Banding

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup pelaku kekerasan seksual Herry Wirawan.

Upaya banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Senin (21/2).

“Iya, banding untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini. Kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari lalu dan JPU telah mendaftarkan memori banding ke PN Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Soal materi memori banding, Dodi belum menjelaskan secara rinci. Ia mengatakan, isi banding akan tertulis berdasarkan pertimbangan dan hasil pengamatan JPU.

“Termasuk soal alasannya dari JPU-nya yang menginfokan. Tapi yang jelas dari kami sudah mengajukan banding,” ungkap dia.

Dodi menyatakan, ada banyak pertimbangan yang dilakukan JPU hingga akhirnya memilih mengajukan banding, termasuk soal banyaknya tuntutan jaksa yang dikesampingkan hakim.

“Tentunya dari JPU mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan. Tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait alasan banding yang dilakukan pada hari ini,” ujar dia.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru