JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup pelaku kekerasan seksual Herry Wirawan.

Upaya banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Senin (21/2).

“Iya, banding untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini. Kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari lalu dan JPU telah mendaftarkan memori banding ke PN Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Soal materi memori banding, Dodi belum menjelaskan secara rinci. Ia mengatakan, isi banding akan tertulis berdasarkan pertimbangan dan hasil pengamatan JPU.

“Termasuk soal alasannya dari JPU-nya yang menginfokan. Tapi yang jelas dari kami sudah mengajukan banding,” ungkap dia.

Dodi menyatakan, ada banyak pertimbangan yang dilakukan JPU hingga akhirnya memilih mengajukan banding, termasuk soal banyaknya tuntutan jaksa yang dikesampingkan hakim.

“Tentunya dari JPU mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan. Tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait alasan banding yang dilakukan pada hari ini,” ujar dia.