Advertisement
Categories: Polhukam

Polri Ancam Penjarakan Pelaku Penimbun Minyak Goreng Selama 5 Tahun

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Polri mengancam akan menjerat hukuman penjara selama lima tahun lamanya terhadap para oknum yang kedapatan menimbun minyak goreng di situasi saat ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Bareskrim Polri mengklaim bahwa pihaknya tak segan menjerat oknum yang melakukan penimbunan hingga menyengsarakan masyarakat.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” kata Ahmad, Minggu (20/2).

Gudang milik PT Salim Ivomas Pratama.

Polri, menurut Ahmad, dalam posisi mendukung kebijakan pemerintah dalam stabilisasi minyak goreng. Maka dari itu, Polri melalui Satgas Pangan Polri bekerjasama dengan pihak terkait akan mulai bertindak.

“Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah,” klaimnya.

Ahmad juga mengklaim berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng cukup. Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Ahmad kemudian menegaskan Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didisteibusikan melalui mekanisme pasar.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” pungkasnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

4 menit ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

19 menit ago

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

34 menit ago

Menteri Hukum Tegaskan Pernyataan Presiden Mengacu ke Undang-Undang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…

49 menit ago

Review Film Natal : Love Actually, Kisah Romantis yang Rumit Tapi Manis

Siapa sih yang tidak tahu dengan film asal Inggris berjudul Love Actually, yang biasanya ditonton…

1 jam ago

Gerindra Pastikan Presiden Prabowo Bakal Buka Suara Soal PPN 12%

Sekertaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi pro dan kontra kenaikan PPN 12% yang justru…

1 jam ago