JAKARTA, HOLOPIS.COM Polri mengancam akan menjerat hukuman penjara selama lima tahun lamanya terhadap para oknum yang kedapatan menimbun minyak goreng di situasi saat ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Bareskrim Polri mengklaim bahwa pihaknya tak segan menjerat oknum yang melakukan penimbunan hingga menyengsarakan masyarakat.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” kata Ahmad, Minggu (20/2).

Gudang
Gudang milik PT Salim Ivomas Pratama.

Polri, menurut Ahmad, dalam posisi mendukung kebijakan pemerintah dalam stabilisasi minyak goreng. Maka dari itu, Polri melalui Satgas Pangan Polri bekerjasama dengan pihak terkait akan mulai bertindak.

“Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah,” klaimnya.

Ahmad juga mengklaim berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng cukup. Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Ahmad kemudian menegaskan Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didisteibusikan melalui mekanisme pasar.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” pungkasnya.