Advertisement
Categories: Ragam

Kepala Otorita Bakal Pegang Kendali Pengadaan Tanah di IKN

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) bakal memegang kendali atas penetapan lokasi pengadaan tanah di IKN Nusantara.

Tak hanya itu, pejabat yang dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut juga punya kendali dalam mengelola hak atas tanah (HAT) di IKN baru. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16.

“Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, yang dikutip Minggu (20/2).

Dalam UU tersebut, juga dijelaskan mengenai perolehan tanah di IKN Nusantara nantinya akan dilakukan melalui nekanisme pelepasan kawasan hutan.

Adapun untuk mekanisme pengadaan tanah akan mengacu pada perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.

Kemudian, dalam pasal yang sama ayat 2, dijelaskan bahwa pengadaan tanah tetsebut harus berdasarkan kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Salah satu pengadaan tanah yang diatur pada ayat 3 dilakukan untuk kepentingan pembangunan.

“Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara merupakan salah satu jenis dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” demikian bunyi pasal 16 ayat 3.

Selain itu, kapala otorita IKN juga diberi mandat untuk mengatur hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas Tanah di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian
HAT di Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 16 ayat 7.

Lebih lanjut, kepala otorita juga bahkan dapat memberi jaminan perpanjangan HAT tersebut. Hal itu termaktub dalam Pasal 16 ayat 8.

“Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat
dalam perjanjian,” demikian bunyi pasal 16 ayat 8.

Diketahui, masa jabatan kepala otorita yakni 5 tahun. Dalam tugasnya, kepala Otorita IKN Nusantara bakal dibantu oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Adapun pemilihan kepala otorita dan wakilnya akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi pada Maret-April mendatang.

Hingga saat ini, Jokowi belum mengumumkan nama pejabat tersebut. Walaupun pada Maret 2020 lalu, ia pernah calon kandidat, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, dan Azwar Anas.

Beberapa waktu lalu, Jokowi juga sempat menyebut syarat yang harus dimiliki sebagai seorang pimpinan IKN Nusantara, diantaranya yakni berlatar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Review Film : Home Alone 2 Lost in New York

Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…

14 menit ago

Keluarga Nadine Chandrawinata Hiasi Pohon Natal yang Ditanam dari Kecil

Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…

34 menit ago

Indonesia Juara Umum World Pencak Silat Championship ke-20, Menpora Harap Silat Diakui IOC

Tim Pencak Silat Indonesia berhasil keluar sebagai juara umum di World Pencak Silat Championship ke-20…

54 menit ago

CCTV : Parah, Pria Ini Ketahuan Curi Kado Natal Untuk Petugas Sampah

Momen Natal seharusnya menjadi hari di mana setiap orang berbuat kebaikan serta berbagi rezeki kepada…

1 jam ago

Saatnya NBA Spesial Natal Dini Hari Nanti, Simak Jadwal Tandingnya!

NBA Spesial Natal 2024  (NBA Christmas Day) akan berlangsung dalam beberapa jam ke depan mulai…

2 jam ago

Ngaku Kangen, Jerome Polin Kenang Natal Bersama Waseda Boys

Youtuber Jerome Polin mengucapkan selamat natal kepada para followersnya di Instagram dengan foto-foto suasana salju…

2 jam ago