Advertisement
Categories: Polhukam

Jokowi Teken Aturan Hak Presiden Gonta-Ganti Kepala Otorita IKN Tanpa Pemilu

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15/2) lalu.

Dalam UU tersebut, presiden mempunyai kuasa penuh dalam menunjuk, mengangkat dan memberhentikan kepala otorita IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri.

“Kepala otoritas Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) UU IKN, yang dikutip Minggu (20/2).

Adapun masa jabatan kepala IKN sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, yaitu memegang jabatan selama 5 tahun.

Dalam UU tersebut juga mengatur tentang hak perogratif presiden dalam pemilihan kepala otorita. Dengan kata lain, presiden bisa mengganti kepala IKN kapan saja sesuai kehendaknya.

“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1).

Dalam UU itu juga disebutkan bahwa tidak ada pemilihan umum kepala daerah di IKN. Pasalnya, kedudukan kepala otorita IKN nantinya akan sama seperti pejabat setingkat Menteri. Hal itu dipertegas dalam Pasal 5 ayat (3).

“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).

Dalam Pasal 13 ayat (1), dijelaskan pula selain pemilihan presiden, wilayah IKN juga akan menggelar pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian, kepala dan wakil kepala otorita IKN harus diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang disahkan. Artinya, Jokowi harus menunjuk sosok pemimpin Otorita IKN paling lambat pada 15 April mendatang.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Real Madrid Libas Habis Sevilla 4-2!

Real Madrid sukses mengandaskan perlawanan Sevilla pada lanjutan Liga Spanyol, dengan skor telak 4-2.

43 detik ago

Posisi Seks Spooning, Cocok Untuk Pasutri Di Musim Hujan

Musim hujan di bulan Desember bisa menciptakan suasana yang romantis dan intim bagi para pasutri.…

16 menit ago

Tottenham vs Livepool : The Reds Menangi Drama 9 Gol!

Hasil pertandingan Tottenham vs Liverpool pada laga pamungkas Liga Inggris pekan ini, berakhir dengan skor…

31 menit ago

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

8 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

8 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

9 jam ago