JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Koordinasi Penyelenggaran Ibadah Haji tahun 2022.
PP ini sendiri ditandatangani Presiden RI Jokowi dengan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan ditandatangani Presiden pada tanggal 9 Februari 2022.
Penerbitan peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.