Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut.

“Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata Sofyan Djalil, Jumat (18/2).

Pernyataan Sofyan Jalil tersebut merujuk pada Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan tersebut menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.