JAKARTA, HOLOPIS.COMAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Anwar Hafid mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika seandainya BPJS Kesehatan dijadikan salah satu dokumen syarat proses jual beli (jubel) rumah susun.

Apalagi jika memang tujuan utama adalah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan atas kesehatan mereka.

“Kalau tujuannya dalam upaya memastikan bahwa rakyat Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan menurut saya tidak masalah,” kata Anwar kepada wartawan, (19/2).

Akan tetapi ia menekankan, bahwa jangan sampai persyaratan itu menyulitkan masyarakat sendiri nantinya, terutama mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan.

“Hanya saja jangan sampai kehadiran syarat tersebut justru akan menjadi kendala bagi rakyat kita utamanya masyarakat yang tidak mampu, yang belum tercover oleh jaminan sosial yang ditanggung pemerintah,” ucapnya.

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Mulai 1 Maret 2022, fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut, Jumat (18/2).