Perlu diketahui, bahwa Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menemukan adanya penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng yang ada di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) di kawasan Deli Serdang, Sumut, yang notabane adalah anak usaha dari PT Indofood Sukses Makmur (Tbk) pada hari Sabtu (19/2).
Sidak itu dilakukan karena pihak Polda Sumatera Utara bersama dengan biro perekonomian Provinsi Sumut menemukan, bahwa terjadi kelangkaan minyak goreng harga subsidi Rp14.000 dari pemerintah di pasaran dan retail modern.
Atas dasar temuan itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik gudang untuk dimintai keterangannya pada hari Senin (21/2) besok.
“Kami akan undang pemilik gudang untuk klarifikasi. Apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” kata John Charles.