Melansir Gizchina, Minggu (20/2), AS memasukkan 42 marketplace online dan 35 marketplace fisik yang memfasilitasi pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta.

Informasi di atas berdasarkan siaran pers disertai laporan setebal 50 halaman dari seorang perwakilan Departemen Perdagangan AS.

“Daftar ini untuk pertama kalinya mengidentifikasi AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, dua marketplace online signifikan berbasis di Tiongkok, yang dilaporkan mamfasilitasi pemalsuan merek dagang substansial,” demikian bunyi keterangan pers tersebut.

Di dalam daftar yang sama, marketplace online lainnya yang namanya tertera adalah Baidu Wangpan, DHGate, Pinduoduo, dan Taobao serta 9 marketplace fisik lainnya.

Daftar hitam ini di-update setiap tahun sekali sejak 2011. Meski dimasukkan ke daftar hitam, bukan berarti platform-platform tersebut terkena sanksi. Dengan masuk ke daftar hitam ini, kedua platform terkemuka ini telah tercoreng reputasinya.