JAKARTA, HOLOPIS.COM AliExpress dan media sosial WeChat, masuk daftar hitam Amerika Serikat (AS). Departemen Perdagangan AS, memasukan platform dalam daftar bernama Notorious Market List.

Dimasukannya platform tersebut ke dalam daftar hitam, karena dianggap telah menjual barang palsu dan pelanggaran hak cipta.

Pemerintah Tiongkok pun merespon, dengan menentang apa yang sudah dilakukan oleh pihak AS. Tiongkok minta, agar AS bisa secara objektif melihat upaya dan kemajuan yang telah dibuat Tiongkok. Dengan kata lain, Tiongkok menanggap pemerintah AS tidak mengakui upaya Tiongkok melawan produksi barang palsu.

Alibaba sebagai induk dari AliExpress, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah. AliExpress juga mengatakan, berharap untuk mengelola dan menguraikan lebih banyak aturan untuk melindungi kekayaan intelektual.

Sementara itu, Tencent yang merupakan induk dari WeChat mengatakan, pihaknya berupaya menunjukkan komitmen dengan bekerja dan berkolaborasi guna menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Tencent juga mengatakan, perusahaan terus menginvestasikan sumber daya signifikan untuk melindungi hak cipta pada layanannya.

Sebagai catatan, masuknya AliExpress dan WeChat dalam daftar hitam AS ini hanya berdampak pada reputasi perusahaan. Faktanya, daftar hitam ini tak membawa hukuman apa pun kepada perusahaan-perusahaan di atas.