JAKARTA, HOLOPIS.COM – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan negara-negara G20 sepakat perlu ada kerangka peraturan terhadap aset kripto.
Pasalnya, hal ini rentan mengganggu pasar keuangan dan ekonomi global.
“G20 sepakat perlu ada kerangka pengaturan terhadap aset kripto,” ucap Perry, (18/2).
Perry mengakui perkembangan perdagangan aset kripto semakin signifikan saat ini. Maka dari itu, perlu antisipasi agar keuangan global tetap stabil.
“Kalau tidak dipantau secara baik dikhawatirkan menimbulkan instabililtas pasar keuangan global dan perekonomian,” terang Perry.
Di Indonesia, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.