JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa program Jaminan Kehilangan Pekejaan (JKP) adalah program baru yang dibuat pemerintah sebagai penyempurna dari program perlindungan sosial yang sudah ada.

Sebelumnya, ia menjawab polemik atas aturan baru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada saat peserta berusia 56 tahun.

Hal tersebut disampaikan dalam acara ‘Close The Door Corbuzier Podcast‘ yang ditayangkan di kanal YouTube Deddy Corbuzier, pada Jumat (18/2).

Dalam kesempatan tersebut, Ida menjelaskan bahwa aturan baru mengenai pencairan JHT tersebut, merupakan hasil dari pengembalian fungsi dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang sempat dirombak dengan keluarnya Permenaker Nomor 19/2015.

Pada saat itu, lanjut Ida, pemerintah tak mampu menjawab pertanyaan terkait jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berusia 56 tahun.

Oleh karena itu, sebagai gantinya Pemerintah melalui Kemenaker mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program baru JKP tersebut, kata Ida, merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk para pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Menurut Ida, program JKP ini dibuat sebagai penyempurna dari program-program perlindungan sosial yang sudah ada.

“Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah jaminan yang diberikan ketika teman-teman mengalami PHK, ini adalah program yang baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada,” jelasnya kepada Deddy Corbuzier.

Nantinya, para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan menerima manfaat dari program JKP, saat mengalami PHK.

Adapun manfaat yang akan didapat berupa cash benefit atau uang tunai, vocational training, serta akses pasar kerja, yang telah disiapkan Kemenaker.

Untuk memperoleh beragam benefit tersebut, ida menegaskan bahwa peserta tidak akan dikenakan iuran. Hal ini karena dana yang digunakan untuk program JKP berasal dari rekomposisi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Keseshatan Nasional (JKN), serta iuran pemerintah.

“Program baru ini tanpa ada iur dari temen-temen pekerja. Uangnya dari rekomposisi program JKKJKN dan dari iuran pemerintah,” jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida juga menjelaskan bahwa program JKP ini tidak akan mengurangi dana yang telah terkumpul untuk program JHT.