JAKARTA, HOLOPIS.COM – Hidayat Nur Wahid selaku politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sekaligus Wakil Ketua MPR RI turut serta menyampaikan tanggapannya terkait dengan peraturan baru pencairan JHT.
Hal tersebut didasari dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56 tahun yang menuai polemik.
Dengan adanya keputusan seperti itu, maka banyak pihak menilai bahwa dana JHT ini dikumpulkan dari upah milik pekerja, bukan dari uang pemerintah.
Dilansir dari media sosial Twitter @hnurwahid pada Kamis (17/2), Hidayat Nur Wahid lantas menanggapi hal itu dan mengatakan bahwa pemerintah mestinya menggunakan logika pekerja untuk membuat keputusan.
“Mestinya yg dipakai ya logikanya Pekerja. Karena itu uang Pekerja, dari pemotongan bulanan gaji Pekerja, bukan uang Pemerintah,” ujarnya.
“Kalau ada yg terkena PHK pd usia 40 tahun misalnya, wajarnya mrk bisa segera ambil uangnya untuk lanjutkan hidup sbg Jaminan agar Hari Tua mrk tak merana,” tambah Hidayat.
Dapat diketahui bersama bahwa dalam permenaker itu menyebutkan bahwa dana JHT diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan demikian, aturan baru tersebut dinilai mengesampingkan kondisi yang sebenarnya tengah terjadi saat ini, di mana para pekerja sedang mengalami ketidakpastian dalam lingkungan kerjanya di tengah pandemi Covid-19.