JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberikan sanksi tegas bagi penolak vaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang akan segera diundangkan.
Pada Pasal 27 dalam raperda tersebut, disebutkan bahwa mereka yang telah memenuhi kriteria penerima suntikan namun tak mengikuti vaksinasi, akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sanksi tersebut berupa, penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos) hingga denda administratif.
Terkait calon Perda tersebut, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu, sebelum sanksi tersebut benar-benar dijatuhkan.
“Kita beri peringatan dulu, tidak ada hambatan vaksin tapi enggak mau vaksin ya sudah kita berikan sanksi itu,” kata Aji, (16/2).
Aji mengaku belum menandatangani perda tersebut. Namun, kata dia, perda sudah ditandatangi Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY, dan akan berlaku setelah ditandatangani dan mendapat nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya belum tanda tangan, tapi sudah ditandatangani Pak Gubernur (Sri Sultan HB X). Diberi nomor hari itu pada saat tanda tangan lalu (Perda) berlaku,” tutupnya.
Sekadar informasi, raperda tersebut tak hanya mengatur sanksi bagi penolak vaksin Covid, raperda itu juga turut mengatur sanksi administratif bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Hal itu diatur dalam Pasal 8.
Aturan terkait kontak erat dan kebijakan isolasi pasca terkonfirmasi Covid-19 juga diatur dalam raperda tersebut, masing-masing tercantum pada Pasal 14 dan Pasal 19.
Adapun sanksi untuk yang tak mengindahkan pasal-pasal di atas, tertuang pada Pasal 50. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial.
Pemda DIY juga akan memberikan sanksi pidana melalui Pasal 54 dalam raperda ini.
“Setiap orang yang telah diberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 namun tetap melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 54.
Sanksi administratif tak hanya disiapkan bagi pelaku perorangan, namun juga pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum yang tak mematuhi prokes termuat di perda.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. Sanksi administratif tersebut bisa berubah menjadi sanksi pidana jika sanksi adminstratif tersebut tak diindahkan.
“Setiap pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 namun tetap melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 55 dalam perda itu.