JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pekerja atau buruh bergaji Rp4 juta dan menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan data mencairkan manfaat hingga Rp66,77 juta. Dengan syarat, pencairan manfaat tersebut dilakukan saat masa pensiun atau ketika pekerja berusia 56 tahun. Kemnaker menjelaskan perhitungan itu berasal dari simulasi yang dilakukan.
“Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar,” tutur Kemnaker dikutip dari akun instagram, Kamis (17/2).
Koko disimulasikan sebagai pekerja dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan, dengan kewajiban membayar iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gajinya atau setara Rp228 ribu per bulan.
Dalam simulasi itu, Koko diceritakan bekerja selama 5 tahun di sebuah perusahaan, sehingga total dana JHT yang dimiliki Koko selama bekerja adalah Rp228 ribu dikali 60 bulan menjadi Rp13,68 juta. Dana tersebut kemudian berkembang menjadi Rp15,8 juta setelah dikalikan 5,7 persen.
Mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT), maka dana yang dimiliki Koko tidak dapat diambil hingga masuk masa pensiun.
Namun, apabila dana tersebut tidak pernah ditambahkan oleh Koko, Kemnaker mengklaim dana tersebut tetap akan berkembang dengan bunga yang sama hingga yang bersangkutan pensiun. Dengan demikian, ketika masuk masa pensiun, maka Koko akan mendapatkan dana JHT sebesar Rp66,77 juta.
Dana tersebut didapat dengan mengalikan dana 5 tahun Koko sebesar Rp15,8 juta dengan bunga 5,7 persen selama 26 tahun sehingga berjumlah Rp66,77 juta.