JAKARTA, HOLOPIS.COM Polda Metro Jaya menghapus kebijakan ganjil genap di kawasan wisata selama penerapan PPKM Level 3 masih berlangsung di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, penghapusan aturan tersebut diterapak di tiga kawasan di Jakarta, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol dan Ragunan.

Peniadaan gage di tempat wisata tersebut berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 pertanggal 14 Februari 2022.

“Maka, untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap (gage) di tempat wisata ditiadakan,” kata Sambodo, Kamis (17/2).

Sambodo menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap (gage) sementara di tiga tempat wisata ini dilakukan lantaran kapasitas pengunjung di kawasan wisata itu telah dibatasi hingga 50 persen mengikuti kebijakan PPKM level 3 terbaru.

Meski begitu, Sambodo menegaskan peniadaan gage di 3 kawasan tidak mempengaruhi ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta. Sebab, gage di 13 kawasan Jakarta tetap berlaku sampai saat ini dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

“Tapi, perlu ditekankan ganjil genap di 13 kawasan ini masih berlaku,” imbuhnya.

Adapun 13 kawasan ganjil genap di DKI Jakarta, antara lain:
1. Jalan Sudirman-MH Thamrin
2. Jalan Kemang
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani