JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo akan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah mulai pertengahan tahun 2022. Para ASN tersebut akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ratusan kepala daerah lainnya.
Kebijakan itu bermula dari penyerentakan pilkada yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.
Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” bunyi pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.
Undang-undang itu menyebut Pj. gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara ASN eselon I. Adapun Pj. bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II.
Pj. kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Pemerintahan daerah akan dipimpin oleh Pj. kepala daerah hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.