JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyesuaian tarif jalan tol,akan diberlakukan pada 12 ruas jalan tol. Kenaikan tarif tersebut, rencananya akan diberlakukan pada kuartal pertama tahun 2022. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol ini, ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut, bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Infografis : Tarif 12 Ruas Jalan Tol Naik di Tahun 2022
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.