JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyesuaian tarif jalan tol,akan diberlakukan pada 12 ruas jalan tol. Kenaikan tarif tersebut, rencananya akan diberlakukan pada kuartal pertama tahun 2022. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol ini, ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut, bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.