JAKARTA, HOLOPIS.COM Kasus mantan anggota polisi, Randy Bagus Hari Sasongko saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur. Ia disidang dalam kasus aborsi yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, almarhumah Novia Widyasari Rahayu (23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Yoko menyampaikan, bahwa Randy dituntut hukuman karena dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita yang notabane saat itu ada kekasihnya.

“Randy Bagus Hari Sasongko dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,” kata Ivan di PN Mojokerto, Kamis (17/2).

Mantan anggota Polres Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Pasal 348 KUHP ayat 1 :
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Bunyi Pasal 56 KUHP :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jaksa menyebut Randy telah mendesak Novia Widyasari yang tengah dalam kondisi hamil, melakukan aborsi, sekitar bulan Maret hingga Desember 2021. Novia pun disebut menyetujui permintaan Randy. Namun pada Kamis, 2 Desember 2021, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan potasium hingga meninggal dunia di atas makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jaw Tengah.

Mendengar dakwaan JPU kepada kliennya, tim kuasa hukum Randy pun mengaku keberatan. Mereka pun bakal mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim Sunoto mengatakan bahwa sidang berikutnya bakal digelar Kamis 24 Februari 2022 pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan pihak terdakwa.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa,” kata Sunoto.