JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kader partai Golkar Azis Syamsudin yang divonis penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih mempertimbangkan pikir pikir untuk mengajukan banding.
Azis Syamsuddin yang dinyatakan bersalah karena telah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar itu diketahui mendapatkan hukuman penjara serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
“Bismillahirahmanirahim, atas putusan yang dibacakan untuk saya, saya akan pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Azis, Kamis (17/2).
Sama halnya dengan Azis, pihak Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan hal yang sama dengan mengambil kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari.
“Terima kasih, Yang Mulia, tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara pikir-pikir,” kata jaksa KPK.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK cukup merasa puas atas vonis hakim. Pasalnya, pokok pertimbangan putusan itu telah mengambil alih analisis dari tuntutan jaksa KPK.
“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud. Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa,” kata Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa kader Partai Golkar Azis Syamsudin besalah terkait kasus suap penanganan perkara.
Mantan Ketua DPR itu namun hanya mendapatkan vonis terbilang cukup ringan dari Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis berupa hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara atas kejahatannya tersebut dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Vonis Majelis Hakim ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.