JAKARTA, HOLOPIS.COM Pangeran Andrew yang dituduh melecehkan gadis 17 tahun memutuskan untuk memberikan donasi kepada Yayasan yang dimiliki oleh penuduhnya. Ia mengaku tidak pernah berniat untuk menyerang karakter korban.

“Pangeran Andrew bermaksud untuk memberikan sumbangan besar untuk amal Ms. Giuffre dan mendukung hak-hak para korban. Pangeran Andrew tidak pernah bermaksud untuk memfitnah karakter Ms. Giuffre, dan ia (Pangeran Andrew) mengakui bahwa Giuffre telah menderita baik sebagai korban pelecehan dan sebagai akibat dari serangan publik yang tidak adil.” Demikian dikatakan oleh pengavara Guiffre, David Boies.

Pengacara David Boies, mengatakan kepada hakim federal New York yang mengawasi kasus tersebut bahwa penyelesaian telah tercapai, dan di kedua belah pihak akan meminta pembatalan gugatan dalam waktu satu bulan.

Hakim Lewis A. Kaplan pun mengatakan, ia akan menangguhkan kasus itu hingga 17 Maret.

Seperti diberitakan sebelumnya, Giuffre, yang saat ini berusia 38 tahun menuntuk putra bungsu Ratu Elizabeth II tersebut atas pelecehan seksual saat ia masih seorang gadis berusia 17 tahun.

Pangeran Andrew, The Duke of York di sisi lain terus menyangkal tuduhan tersebut dan telah berusaha untuk menyelesaikan proses pengadilan sejak awal tahun.

Akibat dari skandal yang menyangkut nama Andrew, belum lama ini Ratu Elizabeth mencopot gelar militer Pangeran Andrew serta menghapus gelar ‘Yang Mulia’ atau ‘His Royal Highness’ dari putranya tersebut.