JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali melayangkan panggilan terhadap Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah pria bernama asli Indra Kesuma itu dua kali mangkir.
“Minggu depan kita jadwalkan undangan ketiga untuk klarifikasi,” kata Jhon dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/2).
Ia mengatakan, pemanggilan Indra Kenz masuk dalam tahap penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap kasus yang dilaporan RA soal dugaan penipuan di platform Binomo ke Polda pada 2020 lalu.
Kasus ini bermula saat pelapor RA menginvestasikan uangnya senilai Rp 45 juta dan merasa tertipu karena tidak sesuai harapan.
Selain Indra, kasus ini juga menyerat Fakar Suhartami. Namun, pihak Polda Sumut mengaku belum melayangkan pemanggilan terhadap Fakar.
“Ini masih Proses penyelidikan, jadi ( Indra ) masih akan diundang kembali,” pungkasnya.