JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengaku berat jika harus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri saat menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar permanaker itu segera dicabut.
“Yang dijelaskan Bu Menteri, dengan artian kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut memang berat,” kata Indah, Rabu (16/2).
Menurut Indah, Permenaker tersebut diundangkan pada 4 Februari dan baru akan berlaku pada 4 Mei mendatang. Artinya, kata Indah, masih terdapat waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan sosialisasi dan mencatat aspirasi publik.
Indah mengatakan saat ini Kemnaker sedang menampung aspirasi dari KSPI.
“Ada waktu 3 bulan jadi artinya Bu Menteri, sikapnya masih menampung, masih menerima mencatat apa yang menjadi aspirasi keinginan teman-teman KSPI,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot. Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut.