NTB, HOLOPIS.COM – Polda Nusa Tenggara Barat mengklaim mereka akan membutuhkan personel tambahan untuk mengantisipasi terbangnya drone liar selama ajang MotoGP di Mandalika Maret mendatang.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan,penambahan tersebut demi memastikan gelaran internasional tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar. Pasalnya, saat tes pra musim saja, pihaknya mendapatkan sekitar 30 drone liar yang berseliweran di sekitar sirkuit Mandalika dengan menggunakan peralatan khusus Polri.
“Saat Race MotoGP Maret nanti, kita akan tambah personel khusus untuk mengantisipasi adanya drone liar di area sirkuit, agar balapan berjalan lancar dan aman,” kata Artanto, Rabu (16/2).
Nantinya penambahan personel tersebut, diungkapkan Artarto, akan diletakan di perbukitan sekitar sirkuit. Sehingga, dalam pelaksanaannya bisa memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara.
“Kita akan tempatkan anggota di setiap bukit yang ada di dekat Sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau Drone liar,” jelasnya.
Penerbangan Drone sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 4 Tahun 2018. Dalam UU tersebut diatur drone tidak boleh terbang di wilayah terlarang, kawasan terbatas dan di kawasan bandara.
“Untuk penggunaan drone itu sendiri, perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi, dalam artian pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg,” jelasnya.
Dia pun mengingatkan, kepada mereka yang masih ngeyel menerbangkan drone dapat dikenai denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar dan kurungan 1 hingga 5 tahun.
“Ketentuan pidana bagi pengguna drone yang melanggar aturan, terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443,” ungkapnya.
“Saat ini kita masih mengimbau dan edukasi dengan memberi teguran dan menjamper drone yang terbang, namun jika terus membandel kita melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.