yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Wamendag Minta OJK Tak Ikut Campur Kripto : Fokus Pinjol!

JAKARTA, HOLOPIS.COM Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto.

Merespon hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta OJK fokus pada bidangnya, yakni di sektor jasa keuangan yang di dalamnya termasuk pinjaman online (pinjol).

Menurutnya, masalah menjamurnya pinjol ilegal saat ini lebih penting untuk didahulukan. Sebab, banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag, Selasa (15/2).

Selain itu, Wamendag juga mengingatkan bahwa setiap lembaga mempunyai ranahnya masing-masing. Menurutnya, masalah kripto merupakan ranah Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ia pun mengingatkan bahwa kesepakatan awal berdasarkan undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Sedangkan kripto di Indonesia dianggap sebagai komoditi. Sehingga sudah seeloknya pengaturannya di bawah Bappebti.

“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas Jerry.

Menurut Jerry, ranah OJK adalah mengatur kebijakan dan penegakan hukum di bidang jasa dan keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain.

Oleh karena itu, Jerry meminta, baik OJK maupun Kemendag untuk berfokus pada tugas yang diembannya sesuai dengan bidang dan ranahnya masing-masing.

Ajakan Wamendag ini memang cukup beralasan. Sebab, lanjut Jerry, praktik-praktik di industri jasa keuangan, terutama yang ilegal memang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah. Hal itu menurutnya, menjadi tugas berat bagi OJK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral