Rabu, 25 September 2024
Rabu, 25 September 2024
NewsEkobizWamendag Minta OJK Tak Ikut Campur Kripto : Fokus Pinjol!

Wamendag Minta OJK Tak Ikut Campur Kripto : Fokus Pinjol!

JAKARTA, HOLOPIS.COM Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto.

Merespon hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta OJK fokus pada bidangnya, yakni di sektor jasa keuangan yang di dalamnya termasuk pinjaman online (pinjol).

Menurutnya, masalah menjamurnya pinjol ilegal saat ini lebih penting untuk didahulukan. Sebab, banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag, Selasa (15/2).

Selain itu, Wamendag juga mengingatkan bahwa setiap lembaga mempunyai ranahnya masing-masing. Menurutnya, masalah kripto merupakan ranah Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ia pun mengingatkan bahwa kesepakatan awal berdasarkan undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Sedangkan kripto di Indonesia dianggap sebagai komoditi. Sehingga sudah seeloknya pengaturannya di bawah Bappebti.

“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas Jerry.

Menurut Jerry, ranah OJK adalah mengatur kebijakan dan penegakan hukum di bidang jasa dan keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain.

Oleh karena itu, Jerry meminta, baik OJK maupun Kemendag untuk berfokus pada tugas yang diembannya sesuai dengan bidang dan ranahnya masing-masing.

Ajakan Wamendag ini memang cukup beralasan. Sebab, lanjut Jerry, praktik-praktik di industri jasa keuangan, terutama yang ilegal memang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah. Hal itu menurutnya, menjadi tugas berat bagi OJK.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Kemenkeu Kasih Sinyal Cukai Rokok Batal Naik Tahun Depan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang rencananya dijadwalkan pada tahun 2025 mendatang batal diimplementasikan.

Digiplus Resmi Hadir di Karawang dengan Dua Gerai Baru

Digiplus, unit bisnis dari PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP), kini hadir di Karawang dengan dua gerai di Karawang Central Plaza dan The Grand Outlet.

IHSG Selamat dari Zona Merah, Perdagangan Ditutup di Level 7.778

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menguat pada penutupan perdagangan hari ini, Selasa 24 September 2024, setelah sempat berada di zona merah pada perdagangan Senin (23/4) kemarin.

Tak Lagi Berkilau, Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp 12.000 Per Gram

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami penurunan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Selasa 24 September 2024.