JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pembejalaran Tatap Muka (PTM) tetap digelar terbatas, seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, PTM terbatas akan tetap dilaksanakan selama PPKM itu terjadi.
Hal itu, kata Syafrizal, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (SKB 4 Menteri).
“Hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan. Seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan,” ujar Syafrizal kepada wartawan, Selasa (15/2).
Perlu diketahui, dalam SKB 4 Menteri, pembukaan sekolah berdasarkan pada indikator kesehatan di daerah masing-masing. Untuk sekolah di daerah yang masuk PPKM level 4 tidak diperbolehkan melaksakan PTM.
Kemudian untuk sekolah di daerah PPKM level 3, PTM hanya boleh digelar dengan kapasitas maksimal 50 siswa. Namun dengan syarat, 40 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Adapun untuk sekolah di daerah level 1 dan 2 diperbolehkan melaksanakan PTM hingga 100 persen, dengan syarat, 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.