Kamis, 16 Januari 2025

Ida Sebut JHT Disiapkan untuk Kepentingan Jangka Panjang

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Program Jaminan Hari Tua dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif.

“Sesuai namanya Program JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik. Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang,” kata Ida, (14/2).

Untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, maka ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun tidak berlaku.

Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.

Dia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun. “Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai,” jelasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral