Kamis, 16 Januari 2025

Herry Sang Ustad Bejat Bakal Hadapi Vonis Hari Ini

JABAR, HOLOPIS.COM Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung hari ini akan membacakan vonis hukuman terhadap ustad bejat Herry Wirawan yang telah memperkosa belasan santrinya.

Sidang vonis dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini Selasa (15/2) dan digelar secara terbuka.

Saat ditanyakan mengenai persiapan jelang vonis Herry, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan bahwa pihaknya tidak ada persiapan khusus.

Kejaksaan pun sepenuhnya akan menyerahkan hasil vonis ke Majelis Hakim terkait tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

“Kami tidak ada persiapan khusus. Mengenai vonis kami serahkan ke majelis hakim,” kata Dody saat dihubungi, Selasa (15/2).

Vonis rencananya akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo. Rencananya sidang digelar secara terbuka bahkan Herry juga dihadirkan.

“Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan,” kata Dodi.

Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral