JAKARTA, HOLOPIS.COM Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa terkait cuitannya “Allahmu Lemah”.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Ferdinand didakwa melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial, dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaanJPU, bahwa perbuatan terdakwa Ferdinand Hutahaean dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan ditengah masyarakat, atas unggahannya di media sosial Twitter.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat,” kata JPU, Selasa (15/2).

Lebih lanjut dikatakan JPU, bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP
atau Keempat Pasal 156 KUHP,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaannya, pernyataan atau cuitan Ferdinand ternyata juga kerap menimbulkan kontroversi hingga berujung Pidana.

Mulai dari tanggapannya atas pemeriksaan Bahar Smith hingga berbagai cuitan yang berkaitan dengan Rizieq Shihab maupun FPI.

Sidang Ferdinand Hutahaean yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman tersebut rencananya akan kembali digelar pada (22/2) mendatang dengan agenda langsung pada pemeriksaan saksi.