JAKARTA, HOLOPIS.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menegaskan tak pandang bulu dalam menangani kasus terorisme.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum terkait terorisme tanpa memandang latar belakang seseorang.
“Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang,” kata Aswin kepada wartawan, Selasa (15/2).
Aswin mengatakan, bahwa dalam melakukan penindakan hukum, pihaknya telah berdasar pada alat bukti yang cukup. Kata dia, penyidik memiliki bukti yang dapat menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris tertentu.
Ia juga mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh aparat kepolisian diawasi oleh pihak dari internal ataupun eksternal, seperti Komnas HAM dan lembaga peradilan lainnya.
“Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88,” tandasnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap tiga tersangka terorisme di wilayah Bengkulu pada Rabu (9/2) lalu. Salah satu tersangka merupakan kader dari DPW Partai Ummat.