JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merespon kritik yang dilontarkan Ketua DPR Puan Maharani terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Dimana dalam tanggapannya tersebut, Ida menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh ibu dari Puan Maharani, yakni Megawati Soekarnoputri pada saat menjabat sebagai presiden pada 2004 silam yakni Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Ia menyebut lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

“PP 46 sendiri lahirya merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN. Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari uu juga pp,” kata Ida, Selasa (15/2).

Sebagai informasi, UU SJSN disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden. Dalam naskah UU tersebut, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004.

Sebelumnya etua DPR RI Puan Maharani mengkritik Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Isi dari Permenaker tersebut ialah mensyaratkan JHT baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun. Puan mengakui, kebijakan tersebut sesuai peruntukan JHT. Namun tidak sensitif pada kondisi masyarakat saat ini.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh”, ujarnya, Senin (14/2).

Puan menilai, Permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.