JAKARTA, HOLOPIS.COMJuru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo menyampaikan, bahwa pihaknya sangat memahami apa yang menjadi niat baik dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun, ia juga berharap agar pemerintah juga melihat situasi faktual saat ini, di mana ekonomi rakyat sedang sulit akibat pandemi Covid-19.

“PSI bisa memahami niat baik JHT untuk kepentingan masa tua. Namun hari ini, dalam dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi,” kata Francine dalam keterangannya, (13/2).

Bagi dirinya, JHT bisa menjadi penyelamat masyarakat akibat terdampak pandemi Covid-19. Maka pihaknya mendorong agar program yang memang sejak awal dikhususkan untuk tunjangan hari tua bisa dicairkan cepat tanpa harus menunggu usia penerima manfaat sampai 56 tahun terlebih dahulu.

“Banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT bisa menjadi penyelamat,” tuturnya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

ketentuan bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.

Pengacara yang akrab disapa Noni itu melanjutkan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodir antara lain karena JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.

Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan tekena PHK sudah diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.

Karena itu, kata alangkah baiknya jika Permenaker No 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.

“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” tandasnya.

Pelu diketahui, bahwa di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 termaktub aturan, bahwa JHT dapat dicairkan ketika penerima manfaat memasuki 3 (tiga) kriteria, antara lain ; 1) meninggal dunia, 2) mengalami cacat tetap, dan 3) memasuki usia pensiun yakni 56 tahun.

Sontak, Permen tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, antar lain ; KSPI, KSPSI, Partai Buruh, BPJS Watch, ASPEK Indonesia, bahkan beberapa anggota Komisi IX DPR RI.