JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan bahwa klaim untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dilakukan sejak 1 Februari 2022.

“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022, ini mulai diberlakukan,” kata Airlangga dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual, Senin (14/1).

Airlangga menegaskan, JKP merupakan program yang dirancang pemerintah untuk kepentingan pekerja/buruh dalam jangka pendek.

Progam jaminan sosial baru yang tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja/buruh yang terkena PHK.

“Untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mepertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja,” tegasnya.

Adapun aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain itu, aturan mengenai jaminan sosial baru itu juga tercantum Permenaker Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Adapun untuk mengklaim manfaat JKP tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi syarat, yakni masa kepesertaan pekerja/buruh pada program BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

Selain itu, peserta JKP juga harus membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.