JAKARTA, HOLOPIS.COM – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah dikeluarkan, namun pemberlakuaannya akan dimulai pada 4 Mei 2022. Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat mencapai usia 56 tahun.
Infografis : Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.