JAKARTA, HOLOPIS.COM – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah dikeluarkan, namun pemberlakuaannya akan dimulai pada 4 Mei 2022. Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat mencapai usia 56 tahun.
Infografis : Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.