JHT
Infografis pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. (RPG)

JAKARTA, HOLOPIS.COM Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah dikeluarkan, namun pemberlakuaannya akan dimulai pada 4 Mei 2022. Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat mencapai usia 56 tahun.