Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Airlangga Pastikan Iuran JKP Tak Bebani Pekerja

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan bahwa iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak akan membebani pekerja maupun pemberi kerja.

Sebab, kata Airlangga, besaran iuran program jaminan sosial baru itu hanya sebesar 0,46 persen dari upah yang berasal dari pemerintah pusat.

“Iuran program jkp tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran hanya 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat,” ujar Airlangga dalam keterangan pers virtual, Senin (14/2).

Selain itu, Airlangga juga memastikan bahwa program jaminan sosial JKP tak akan mengurangi manfaat daripada jaminan yang sudah ada, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan sebagainya.

“Program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan yang sudah ada, saya ulangi JKP tidak mengurangi manfaat jaminan yang sudah ada,” tegasnya.

Adapun aturan mengenai program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Apakah Makan Es Bisa Membuat Gemuk?

Makan es, terutama dalam bentuk es krim atau dessert beku, sering kali menjadi camilan yang menyenangkan.

4 Tips Menyelamatkan Diri Dari Badai Berbahaya

Belakangan ini, beberapa wilayah di negara-negara Asia Tenggara dilanda topan dan badai yang berbahaya karena dampak dari pemanasan global.

5 Khasiat Buah Anggur Merah, Manis dan Banyak Manfaat Baik

Siapa sih yang tidak suka dengan anggur merah? Anggur merah adalah buah yang bukan hanya lezat tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru