JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan bahwa iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak akan membebani pekerja maupun pemberi kerja.
Sebab, kata Airlangga, besaran iuran program jaminan sosial baru itu hanya sebesar 0,46 persen dari upah yang berasal dari pemerintah pusat.
“Iuran program jkp tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran hanya 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat,” ujar Airlangga dalam keterangan pers virtual, Senin (14/2).
Selain itu, Airlangga juga memastikan bahwa program jaminan sosial JKP tak akan mengurangi manfaat daripada jaminan yang sudah ada, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan sebagainya.
“Program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan yang sudah ada, saya ulangi JKP tidak mengurangi manfaat jaminan yang sudah ada,” tegasnya.
Adapun aturan mengenai program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.