Advertisement
Categories: Ragam

Terjerat Utang Pinjol dan Diteror? Ini yang Harus Dilakukan!

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pinjaman online atau yang sering disebut dengan istilah pinjol, menjadi solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Namun, ketika tak digunakan dan dikelola dengan benar dan bijaksana, utang tersebut justru akan menumpuk dan sulit untuk dilunasi.

Ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi jika itu terjadi. Diantaranya yakni sanksi/denda dan skor kredit yang memburuk. Serta adanha aktivitas penagihan cicilan oleh debt collector.

Inilah yang menjadi alasan mengapa pinjaman harus dilakukan pada lembaga resmi dan legal. Dengan begitu, debt collector tidak akan melakukan pekerjaannya hingga melakukan aksi teror yang biasanya dilakukan di pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing membeberkan langkah yang harus dilakukan ketika terjerat utang di pinjol ilegal dan mendapatkan teror.

Tongam mewanti-wanti agar masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal tidak melakukan aksi gali lubang tutup lubang.

Artinya, jangan pernah untuk melunasi pinjol dengan meminjam ke pinjol lainnya. Sebab, cara tersebut bukannya menyelasaikan masalah tapi justru akan menambah sederet masalah lainnya.

“Biasanya ini yang menjadi solusi dari mereka yang terjebak pinjol ilegal, mencari pinjaman lagi. Pinjaman yang dinikmati hanya 10 juta, utangnya 100 juta,” ujar tobing, (10/2).

Kemudian jika masalahnya sudah sampai diteror, tobing meminta untuk memblokir semua nomor yang ada.

Dan yang paling penting adalah sampaikan kepada seluruh nomor yang di kontak telepon agar mengabaikan jika ada tagihan atau penagihan mengenai utang dari pinjol.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana sebelum pinjaman. Sebab, pinjaman di pinjol ilegal sangat berisiko, bunganya sangat tinggi dan tenor atau jangkauan pembayaran sangatlah cepat, bahkan ada yang hanya 5 hari.

“Coba kita bayangkan bagaimana kita bisa mengembalikan uang 5 hari kalau gajian ktia sebulan, akhirnya numpuk-numpuk terus,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol tersebut, sebelum melakukan pinjaman.

“Kalau bilang wah karena buru-buru gak cek legalitasnya, di situlah salahnya. Cari, ada di web ojk.co.id untuk terhindar, ada 103 (pinjol legal). ” pungkasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Sebaiknya Hasto Ditahan, Pengamat : Harun Masiku Aja Melarikan Diri

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai bahwa memang…

10 menit ago

Momen Presiden Prabowo Hadir di Perayaan Natal Nasional 2024

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 yang bertajuk “Marilah Sekarang Kita Pergi…

25 menit ago

Hari Cello Internasional, 29 Desember : Begini Sejarahnya

Hari Cello Internasional diperingati pada 29 Desember setiap tahunnya. Hari raya tersebut juga sekaligus diperingati…

40 menit ago

Natal 2024 : KWI Ajak Umat Doakan dan Dukung Prabowo Majukan Indonesia

Ketua Presidium KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, mengajak rakyat Indonesia untuk mendoakan…

55 menit ago

Hasil Cagliari vs Inter Milan : Nerazzurri Bungkus Kemenangan 3-0 Tanpa Balas

Inter Milan berhasil mengandaskan perlawanan Cagliari pada lanjutan Liga Italia 2024/2025, dengan skor telak 3-0…

1 jam ago

RESEP : Sandwich Roti Gandum Keju, Sarapan Sehat dan Nikmat

Resep makanan kali ini ada Sandwich Roti Gandum Keju yang tentunya lezat, nikmat dan menyehatkan.…

1 jam ago