JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satpol DKI Jakarta terus merazia berbagai tempat hiburan yang diduga melanggar aturan jam operasional selama pelaksanaan kebijakan PPKM level 3 berlangsung di Jakarta.
Kali ini, tempat yang kedapatan melanggar aturan PPKM pemerintah tersebut adalah sebuah restoran bernama Guo Guo Xiang Hotpot Restaurant yang berada di Jl Prof. Dr. Latumenten, Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Kami berikan sanksi teguran tertulis karena melanggar aturan jam operasional, dan penggunaan QR Code Aplikasi pedulilindungi,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu (13/2).
Dalam razia tersebut, petugas kemudian mengamanankan barang sementara sejumlah 37 botol minuman beralkohol karena tidak dapat menunjukan perijinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan.
Selain restoran tersebut, petugas juga melakukan penyegelan sebuah tempat karaoke bernama Happy Melodi Karaoke di Gedung Season City, Jembatan Besi.
“Diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan, karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha,” jelasnya.
Petugas gabungan lainnya kemudian juga menggelar razia tempat hiburan malam di beberapa lokasi di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
Berikut lokasi yang disidak:
1. Club 36 Jakarta, Jl. Labu, Mangga Besar, Jakarta Barat
2. Salon & Kedai Kopi 169, Jl. Mangga Besar VII, Jakarta Barat
3. Rambler’s Bar, Komplek THR Lokasari, Jakarta Barat
4. Cherry Bar & Karaoke, Komplek THR Lokasari, Jakarta Barat
5. KTV Bar & Karaoke, Komplek THR Lokasari, Jakarta Barat
6. Masterpiece Bar & Karaoke, Jl. Raya Mangga Besar, Jakarta Barat
7. Happy Puppy Bar & Karaoke, Ruko Grand Kartini, Jl. Kartini Raya, Jakarta Barat
8. Redtop Hotel & Convention Center, Hotel Bar n Resto, Jl. Pecenongan No.2, Jakarta Barat
9. Kafe Barera, Jl. Kunir, Pinangsia, Jakarta Barat
10. New Royal Club, Jl. Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Jakarta Barat
11. New Sariayu Club, Bar & Karaoke, Komplek Kota Indah, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat
12. V-Four massage & Bar, Komplek Kota Indah, Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat
Arifin kemudian menghimbau agar masyarakar dan pelaku usaha bisa mengurangi aktifitas berkumpul dan berkerumun di ruang publik di saat seperti ini.
“Para pelaku usaha diminta tetap melaksanakan operasional usaha sesuai ketentuan pada masa PPKM Level 3. Pengaturan dan pembatasan adalah untuk bersama sama saling melindungi dari penyebaran Covid 19,” pesannya.