JAKARTA, HOLOPIS.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022, yang menetapkan pembayaran manfaat dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan pekerja atau buruh di usia 56 tahun tengah menjadi polemik
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masih tidak pasti. Terutama dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron sekarang ini.
“Kenapa diputuskan di tengah kondisi yang masih belum menentu? Omicron masih merajalela, dunia usaha belum bangkit,” keluh Iqbal, (12/2).
Dia pun coba mengutip pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memperkirakan, gelombang Covid-19 berikutnya akan jauh lebih berbahaya dari varian Omicron maupun Delta. Alhasil kegiatan ekonomi terbatas, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.
“Ketika PHK menerjang, harapan buruh dalam bentuk JHT. Itu kan tabungan, dana amanat buruh,” ujar Iqbal.
“Kalau terjadi PHK, mereka dapat dari mana? Lalu apa urgensi sekarang ini dikeluarkan Permenaker 2/2022? Kok kejam sekali,” singgung dia.
Lantas Iqbal berasumsi, pemerintah sengaja mempersulit aturan pencairan JHT guna menambal kebocoran anggaran akibat penanganan kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, mau ambil dana dari rakyat?” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.
Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022.