JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru mengenai penerimaan manfaat jaminan hari tua (JHT). Dimana dalam aturan tersebut, dana JHT hanya dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun.
Namun, aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu menuai pro kontra dikalangan masyarakat, terutama para pekerja/buruh.
Terdapat kalangan yang setuju dengan aturan tersebut. Namun, ada juga yang menolak aturan tersebut, bahkan hingga mengancam melakukan aksi unjuk rasa jika Permenaker tersebut tak dicabut.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, bahwa JHT merupakan program yang diberikan pemerintah dengan maksud sebagai perlindungan jangka panjang bagi para pekerja/buruh. Perlindungan yang dimaksud seperti, perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Adapun dana JHT tersebut, kata Chairul, berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul, seperti dikutip dari laman Kemnaker, Minggu (13/2).
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, dijelaskan bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat peserta BPJamsostek telah berusia 56 tahun.
Namun, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), peserta dapat mengajukan bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Adapun dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, pengajuan klaim dapat dilakukan apabila pekerja/buruh telah menjadi peserta program JHT paling sedikit 10 tahun, peserta dapat mengambil 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua diterbitkan.
Sebelum peraturan ini diundangkan, Kemnaker mengaku sudah melakukan dialog dengan para stakeholders ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait.
Namun karena polemik yang terjadi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan Serikat pekerja/buruh.